Desa memiliki potensi yang sangat besar dalam perekonomian Indonesia. Namun, banyak desa yang belum maksimal karena masih minimnya akses terhadap pendidikan, informasi dan pelayanan publik.
Selain itu terdapat juga hambatan lain seperti biaya yang tinggi untuk membuka usaha di desa.
Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan Surat Izin Usaha Mikro Kecil di Desa (SIKD) sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan ekonomi desa.
SIKD ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil di desa untuk mendapatkan izin usaha dengan biaya yang relatif murah dan proses yang cepat.
Dengan SIKD, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan usaha kecil dan menengah di desa.
Daftar Isi Konten
Pengertian Surat Izin Usaha Kecil
Surat Izin Usaha Kecil di Desa (SIKD) adalah surat izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah desa kepada pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan atau mengembangkan usahanya.
SIKD ini sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka membantu pelaku usaha di desa agar dapat berkembang dan membuka lapangan pekerjaan.
Surat Izin Usaha Mikro Kecil di Desa (SIKD) sendiri dikeluarkan oleh kepala desa atau Lurah setelah mendapat persetujuan Badan Perizinan Desa (BDP).
Persyaratan Surat Izin Usaha Kecil
Untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Kecil di Desa (SIKD), pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Lurah atau Kepala Desa setempat.
Adapun berkas-berkas yang perlu disertakan dalam pengajuan permohonan SIKD adalah sebagai berikut:
1. Surat pengantar dari RT/RW terkait lokasi usaha
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm (2 lembar)
5. Mengisi formulir IUMK yang telah tersedia
Cara Mengurus Surat Izin Usaha Kecil
Cara mendapatkan Surat Izin Usaha Kecil di Desa (SIKD) tidaklah sulit. Yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan kepada Lurah atau Kepala Desa setempat.
Permohonan ini dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui surat.
Setelah permohonan disetujui oleh Lurah/Kepala Desa, pelaku usaha harus mengajukan berkas-berkas yang diperlukan seperti KTP, KK, pas foto, formulir IUMK, dan surat pengantar dari RT/RW setempat.
Langkah selanjutnya adalah membayar biaya izin usaha kepada Lurah/Kepala Desa setempat, yang biasanya tidak terlalu besar.
Setelah pembayaran dilakukan, pelaku usaha dapat mengambil Surat Izin Usaha Kecil di Desa (SIKD) di kantor Lurah/Kepala Desa.
Contoh Surat Izin Usaha Kecil dari Desa
Contoh Surat Izin Usaha Kecil di Desa (SIKD) dapat dilihat pada tautan berikut:
Download filenya: Disini
Keuntungan Memiliki Surat Izin Usaha Kecil
Adanya Surat Izin Usaha Kecil di Desa (SIKD) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil yang ingin mendirikan atau mengembangkan usahanya di desa.
Selain itu, dengan adanya SIKD juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa dengan mengembangkan usaha kecil dan menengah yang ada.
Pelaku usaha kecil yang ingin mendirikan usaha di desa dapat memperoleh Surat Izin Usaha Kecil dengan biaya yang relatif murah dan proses yang cepat.
Dengan adanya SIKD, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi desa.
Keuntungan lainnya adalah sebagai berikut:
1. Memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil di desa untuk mendirikan atau mengembangkan usahanya;
2. Meningkatkan pertumbuhan usaha kecil dan menengah di desa;
3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; dan
4. Memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi desa.​
Contoh Surat Izin Terkait lainnya: