Pesan 5 unit++, Diskon ga habis-habis! 📢
legalitas usaha
legalitas usaha

Apa Saja Dokumen Legalitas Usaha yang Harus Dimiliki?

Hal yang tidak kalah penting saat mendirikan usaha adalah legalitas usaha Sobat UKM. Legalitas usaha merupakan jati diri sebuah usaha yang melegalkan suatu usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Legalitas usaha harus sah menurut undang-undang dan hukum yang berlaku sehingga usaha tersebut dapat terlindingi dengan berbagai dokumwn yang sah di mata hukum.

Salah satu faktor pendukung keberlangsungan suatu usaha diperngaruhi oleh adanya unsur legalitas dari usaha yang kamu jalani. Maka dari itu legilitas usaha ini harus kamu perhatikan sejak ingin memulai bisnis. Dalam beberapa usaha, faktor legalitas ini berwujud kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan adanya izin usaha, maka kegiatan usaha yang kamu jalankan terhindar dari penertiban atau pembongkaran, dapat melindungi aset pribadi, mengembangkan bisnis bahkan dapat memudahkan kamu mendapat pinjaman modal usaha.

Akta Pendirian Usaha

Akta pendirian usaha adalah dokumen pertama yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan, baik itu PT, CV, maupun Firma.

Akta ini berisi informasi penting seperti nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Akta pendirian usaha ini dapat dibuat dengan bantuan Notaris.

NPWP Badan Usaha

Sama seperti individu, perusahaan juga wajib memiliki NPWP. NPWP Badan Usaha digunakan untuk mengurus kewajiban pajak perusahaan, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada perusahaan yang usahanya bergerak di bidang perdagangan dan penyedia jasa. SIUP berlaku selama perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usahanya.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

SKDP adalah dokumen yang menyatakan bahwa letak dan alamat sebuah perusahaan. Dokumen ini memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah dokumen legalitas perusahaan yang menyatakan bahwa usaha tersebut sudah melakukan pendaftaran kegiatan usahanya. NIB dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) di website resmi: https://oss.go.id/.

Izin Lanjutan (Izin Usaha dan Izin Komersial)

Dengan diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, pemerintah menyarankan bagi para pelaku usaha untuk mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission (OSS)). Adapun jenis perizinan berusaha yang diatur dalam PP 24 Tahun 2018 meliputi izin usaha dan izin komersial atau operasional dengan diberikan masa tenggang 2 tahun untuk suatu perusahaan memenuhi kelengkapan izin tersebut sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Dokumen-dokumen legalitas usaha ini sangat penting untuk melindungi bisnis Anda berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, dokumen ini juga dapat membantu Anda dalam mengembangkan bisnis, melindungi aset pribadi, dan memudahkan Anda dalam mendapatkan pinjaman modal usaha. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan dan memenuhi semua dokumen legalitas ini sejak awal memulai bisnis.

My Cart Close (×)

Your cart is empty
Browse Shop