Pesan 5 unit++, Diskon ga habis-habis! 📢
hak merek dagang
hak merek dagang

Hak Merek Dagang: Pengertian dan Fungsi untuk Bisnis Sobat

Apa itu hak merek dagang? 

Dilansir dari Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HKI), Hak Merek merupakan bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan sendiri merek tersebut dalam perdagangan barang dan jasa, atau mengizinkan orang lain menggunakan merek tersebut melalui sebuah lisensi. Memperoleh Hak Merek bukan berarti kamu mendapat izin untuk menggunakan merek tersebut sendiri. Dengan mendaftarkan merek dagang, kamu mempunyai hak untuk melarang siapapun menggunakan merek yang sama dengan merek yang telah sobat daftarkan, terutama dalam jenis barang atau jasa yang sama. 

Hak merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini dibuat untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, perlindungan konsumen serta perlindungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kenapa hak merek dagang penting?

1. Mencegah orang lain menggunakan merek dagang serupa

Dengan mendaftarkan hak merek dagang, sobat dapat mencegah orang lain untuk menggunakan merek dagang serupa dalam kelas dan jenis barang atau jasa yang sama. Berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik orang lain akan mendapatkan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). 

2. Menjadi bukti keabsahan dan kepemilikan eksklusif merek

Apabila sobat mendaftarkan hak merek dagang, maka UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis akan memberikan sobat hak eksklusif untuk dapat menggunakan sendiri merek yang telah terdaftar atau mengizinkan orang lain untuk menggunakan merek terdaftar tersebut dengan memberikan izin melalui lisensi. Selain itu sobat akan menerima sertifikat merek sebagai bukti bahwa merek dagang sobat telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia. 

3. Mendapatkan perlindungan hukum

Berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 pasal 35 ayat 1, setiap merek dagang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Sobat dapat mengajukan gugatan apabila orang lain memakai merek yang sama dengan milik sobat tanpa izin. Sobat dapat mengajukan gugatan sesuai Pasal 100 atau dengan penyelesaian alternatif sesuai Pasal 93. Perlu sobat ketahui bahwa perlindungan ini bersifat teritorial atau hanya berlaku di negara permohonan hak merek tersebut dibuat. 

Itu dia penjelasan mengenai hak merek dagang dan fungsinya semoga bermanfaat bagi sobat yang membutuhkan

Sumber : https://blog.skillacademy.com/ngga-punya-merek-dagang-bikin-bisnis-kamu-terancam

My Cart Close (×)

Your cart is empty
Browse Shop