Kita semua tentu sudah tahu bahwa ada hak dan kewajiban dari setiap individu yang harus diketahui, begitu juga hak dan kewajiban karyawan.
Hal ini sangat penting karena tidak hanya menjamin kesejahteraan karyawan di tempat bekerja namun juga memastikan agar perusahaan dapat berjalan kondusif. Karyawan yang memahami hak dan kewajibannya akan bekerja dengan tenang sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerjanya.
Namun sayangan, banyak sekali para pelaku usaha dan juga karyawan itu sendiri yang tidak tahu apa saja hak dan kewajiban karyawannya. Hal ini merupakan indikasi yang buruk dikarenakan kesejahteraan di tempat kerja menjadi tidak terjamin.
Agar bisnis Anda tidak mengalami hal serupa, simak baik beberapa poin penting dari kami Latoko sebagai Solusi Tepat Kebutuhan Toko mengenai apa saja hak dan kewajiban karyawan yang wajib Anda tahu.
Hak – Hak Karyawan
Agar kesejahteraan di tempat kerja dapat dicapai dan tidak melanggar norma kemanusiaan, berikut ini beberapa hak yang dimiliki setiap karyawan yang juga dilindungi oleh undang-undang.
Hak Memperoleh Upah
Salah satu alasan seseorang rela bekerja dan menukar waktunya adalah karena dia mengharapkan upah dari pekerjaannya. Hal ini merupakan sebuah entitas yang dilindungi negara yang terkandung pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Hak Mendapatkan Kesempatan & Perlakuan yang Sama
Hak yang pantas diberikan pada karyawan Anda tidak sekedar hak mendapatkan gaji dari Anda, namun juga keadilan untuk diberikan kesempatan dan perlakuan yang sama. Bukan hanya sekedar alasan moril, hak untuk diberikan kesempatan dan perlakuan yang sama akan meningkatkan moral pegawai Anda sehingga dia dapat bekerja dengan lebih giat. Hak untuk diberikan kesempatan dan perlakuan yang sama tertuang
Hak Mendapatkan Pelatihan Kerja
Untuk mencapai produktifitas yang tinggi, seorang karyawan tidak bisa dilepas begitu saja untuk bekerja tanpa memperoleh keterampilan yang ia butuhkan. Untuk itu seorang pemilik usaha wajib untuk membekali setiap karyawan yang bekerja padanya dengan keterampilan yang ia butuhkan. Dengan begitu bukan hanya semakin produktif, karyawan Anda juga akan lebih merasakan kebahagian karena pekerjaan yang ia tekuni memiliki nilai manfaat yang tinggi.
Hak Penempatan Tenaga Kerja
Setiap karyawan berhak untuk mendapatkan posisi yang sesuai dengan keahliannya di perusahaan tempat dia bekerja. Setiap karyawan diberi hak untuk mendapatkan tidak hanya posisi melainkan juga kesempatan untuk memilih, mendapatkan, atau meminta mutasi kerja jika memungkinkan.
Hak Memiliki Waktu Kerja yang Manusiawi
Sebuah perusahaan yang mempekerjakan karyawannya wajib memberikannya jam kerja yang manusiawi agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan terhadap tenaga kerjanya. Hak memiliki waktu kerja yang manusiawi nampaknya sering sekali dilanggar terutama oleh usaha kecil yang belum memahami keberadaan undang-undang yang melindungi hal ini.
Akibatnya, seringkali para karyawan mengeluhkan tidak adanya waktu libur dan istirahat yang mengakibatkan penurunan kualitas kesehatan. Hal ini selain merugikan karyawan perusahaan juga merugikan perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini dikarenakan seringkali karyawan yang dieksploitasi berlebihan memilih mundur sehingga perusahaan perlu merekrut dan melatih karyawan barunya dari awal.
Hak Mendapatkan Kesehatan & Keselamatan Kerja
Seorang karyawan yang bekerja pada bidang usaha apapun wajib diperhatikan kesehatan dan keselamatannya saat bekerja. Seorang karyawan tidak bisa lepas dari resiko yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan yang berakibat pada cacat dan kematian.
Oleh karena itu negara melindungi karyawan dengan adanya aturan yang mewaibkan pmberi kerja untuk menydiakan fasilitas dan fitur yang dapat menjaga keselamatan pekerjanya.
Hak Mendapatkan Kesejahteraan
Kesejahteraan karyawan juga merupakan poin penting yang harus disediakan oleh perusahaan pemberi kerja. Pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 20013 pada pasal 99 , seorang pekerja layak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja yang pelaksanaannya mengikuti aturan yang berlaku.
Hak Ikut Serta Dalam Serikat Pekerja/Buruh
Seorang buruh juga tidak boleh dicegah untuk membuat organisasi atau perserikatan yang dapat mewakili aspirasinya. Hal ini telah ditulis pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 104. Hak yang dimaksud disini disebutkan dimana setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.
Hak Untuk Cuti
Sebagai pekerja, Anda berhak mendapatkan hak untuk mengambil cuti atau libur dengan jumlah jatah cuti sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 1 tahun. Dimana hal ini ditulis pada Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Sedangkan pada wanita hak ini juga diberlakukan ketika sedang haid dimana ia diijinkan berlibur pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Hal ini dijelaskan pada Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 82.
Kewajiban Karyawan
Semua karyawan yang menginginkan hal juga perlu mengetahui apa saja kewajiban yang ia miliki di tempatnya bekerja. Seorang karyawan wajib patuh pada tiga kewajiban berikut ini. Diantaranya adalah wajib taat pada aturan perusahaan, wajib menjaga kerahasian perusahaan, dan wajib memiliki loyalitas yang tinggi pada perusahaan tempatnya bekerja. Apabila hak dan kewajiban telah dipenuhi, maka lingkungan tempatnya bekerja akan berjalan dengan kondusif.