Pesan 5 unit++, Diskon ga habis-habis! 📢

Surat Izin Usaha Retail (SIUR) untuk Minimarket

surat izin usaha retail

Surat Izin Usaha Retail atau kepanjangan dari SIUR adalah surat yang diterbitkan oleh pemerintah bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan barang di tempat-tempat tertentu seperti pasar, supermarket, minimarket, atau toko.

Surat ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

SIUR sangat dibutuhkan ketika ingin membuka sebuah minimarket agar kegiatan perdagangan yang akan dilakukan berada di bawah pengawasan pemerintah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, SIUR juga sangat bermanfaat untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pelanggan minimarket karena kegiatan perdagangan yang dilakukan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi pelaku usaha minimarket, mendapatkan SIUR sangatlah mudah dan cukup dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada dinas terkait seperti dinas perdagangan atau dinas koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Syarat Mendapatkan Surat Izin Usaha Retail untuk Minimarket

Untuk mendapatkan SIUR, pelaku retail harus mengajukan permohonan kepada dinas perdagangan atau dinas koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pengajuan permohonan ini biasanya ditujukan kepada kepala dinas atau seksi yang berwenang.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIUR adalah sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan oleh dinas terkait.
2. Melampirkan foto copy KTP pemohon dan ketua perusahaan.
3. Membuat surat pernyataan bersedia mengikuti segala peraturan yang berlaku.
4. Melampirkan foto copy akta pendirian perusahaan.
5. Melampirkan foto copy NPWP perusahaan.
6. Mengisi surat pernyataan kepemilikan tempat usaha / sewa tempat usaha.
7. Menyerahkan pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (pemohon dan ketua perusahaan).
8. Membuat surat permohonan izin operasional dengan melampirkan:

  • Surat pernyataan status tempat
  • Peta lokasi dengan mencantumkan nama jalan dan nomor rumah
  • Foto copy IMB atau surat keterangan tidak berkewajiban memiliki IMB
  • Sertifikat tanah / surat keterangan kepemilikan / surat sewa menyewa
  • Rekomendasi dari RT/RW setempat
  • Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (pemohon dan ketua perusahaan)

Tata Cara Mengurus Surat Izin Toko Modern

Setelah mendapatkan surat pernyataan usaha, maka pelaku usaha wajib mengurus legalitas lainnya.

Salah satu legalitas yang harus dipenuhi adalah surat izin toko modern atau Surat Izin Usaha Toko Modern (SIUTM).

Selengkapnya tentang Surat Izin Usaha Toko Modern, dibawah ini:

Keuntungan Memiliki

Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa didapatkan apabila suatu minimarket memiliki surat izin toko modern, diantaranya:

1. Mempermudah proses pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM

2. Mendapatkan sertifikat keahlian dari Asosiasi Pengusaha Toko Modern Indonesia

3. Mendapatkan pelayanan prioritas di berbagai instansi pemerintah

4. Mendapatkan asuransi kerugian dari perusahaan asuransi

5. Mendapatkan perlindungan hukum dari pihak kepolisian

Biaya yang Dikeluarkan untuk Mendapatkan SIUTM

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.07/2007, biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan surat izin toko modern sebesar Rp250 ribu.

Biaya ini berlaku untuk tiap toko atau minimarket dengan luas tempat usaha tidak lebih dari 400 meter persegi.

Bagi pelaku usaha yang memiliki luas tempat usaha di atas 400 meter persegi, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp500 ribu.

Catatan:

– Biaya ini berlaku untuk tiap toko atau minimarket dengan luas tempat usaha tidak lebih dari 400 meter persegi.

– Bagi pelaku usaha yang memiliki luas tempat usaha di atas 400 meter persegi, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp500 ribu.

Waktu Proses dan Persyaratan Untuk Mendapatkan Surat Izin Usaha Retail untuk Minimarket

Tata cara pengurusan dan waktu proses SIUR minimarket bisa beragam tergantung kebijakan daerah masing-masing.

Dalam praktiknya, pengurusan SIUR relatif singkat dan mudah dilakukan.

Pengusaha hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan seperti surat permohonan, foto copy KTP, IMB, dan NPWP. Pengurusan SIUR sendiri bisa dilakukan dalam waktu kurang dari 30 hari.

Contoh (SIUR)

Surat Izin Usaha Toko Ritel

Contoh Surat Izin Terkait lainnya:


Eiitts! sebelum keluar, kamu boleh cek katalog kami untuk melihat produk yang menjadi solusi atas permasalahan toko dan minimarket kalian!

Cek selengkapnya dibawah ini:

CTA

Kualitas terbaik langsung dari dan pastinya harga termurah!

My Cart Close (×)

Your cart is empty
Browse Shop