Izin Usaha Toko Modern adalah surat yang diterbitkan oleh pemerintah bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan barang di tempat-tempat tertentu seperti pusat perbelanjaan, mall, atau department store.
Surat ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Izin Usaha Toko Modern diterbitkan oleh Dinas Perdagangan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BKPMTSP) setelah melakukan evaluasi terhadap dokumen dan persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha.
Izin ini mempunyai masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tujuan dan Manfaat
Tujuan Surat Izin Toko Modern adalah untuk memberikan izin kepada pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan barang di tempat-tempat tertentu seperti pusat perbelanjaan, mall, atau department store. Surat ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Dengan memiliki surat ini, pelaku usaha dapat melakukan kegiatan perdagangan dengan lebih mudah dan terstruktur. Selain itu, Surat izin ini juga dapat meningkatkan citra pelaku usaha di mata pemerintah dan masyarakat.
Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan
Pelaku usaha yang akan mendapatkan Surat Izin Toko Modern (SITM) harus memenuhi berbagai syarat antara lain:
- Usahanya telah didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Usahanya telah mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Usahanya mempunyai lokasi yang tidak berada di tempat yang dilarang oleh pemerintah
- Surat Keterangan Usaha dari kelurahan atau desa setempat
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat
- Fotokopi NPWP pelaku usaha dan penanggung jawab usaha
- Surat Pengalaman Usaha dari pelaku usaha yang bergerak di bidang yang sama
- Fotokopi Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotokopi Surat Izin Domisili Usaha (SIDU)
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari warga sekitar tempat usaha
Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan ke Dinas Perdagangan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BKPMTSP).
Biaya yang Dikeluarkan untuk Mendapatkan
Untuk mendapatkan Surat Izin Toko Modern, pelaku usaha harus membayar harga sebagai biaya membuatnya sebesar Rp.100.000,-. Biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.
Pemerintah yang menangani ini adalah Dinas Perdagangan yang terdapat di masing-masing kota.
Waktu Proses Penerbitan
Setelah pelaku usaha mengajukan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap dokumen dan persyaratan yang diajukan. Evaluasi ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 5-7 hari kerja.
Jika Surat Izin Toko Modern telah selesai diterbitkan, pelaku usaha dapat mengambilnya di Dinas Perdagangan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BKPMTSP) setempat.
Jenis-jenis Toko di Indonesia Yang Membutuhkan Izin SIUTM
Berikut adalah jenis-jenis toko di Indonesia yang membutuhkan Izin Toko Modern:
- Toko alat elektronik dan telekomunikasi
- Minimarket
- Toko alat tulis kantor
- Toko aneka macam barang
- Toko bahan bangunan
- Toko buku
- Toko fashion dan aksesoris
- Toko kamera
- Toko kerajinan lokal
- Toko makanan dan minuman
- Toko otomotif
Contoh Surat Izin Toko Modern
Download dan edit langsung Surat Izin Toko Modern (SIUTM): disini
Contoh Surat Izin Lainnya: