Pesan 5 unit++, Diskon ga habis-habis! 📢
cara membuat surat izin usaha kecil

Bisa Dari Rumah! Cara Mudah Bikin Izin UMK dan Contohnya

Di sepanjang 2022 kemarin, tercatat total UMKM di Indonesia tembus 8,71 juta unit usaha pada 2022.

Hal ini mengindikasikan bahwa pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia memiliki presentase terbanyak.

Jika kamu termasuk di dalamnya, kamu juga berkesempatan untuk mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah yang layak serta memiliki kepastian hukum bermaterai.

Bagaimana membuat izin usaha mikro kecil
source image: indonesiabaik.id

Langkah Membuat Izin Usaha Mikro Kecil

Membuat IUMK juga bisa dilakukan secara online melalui website resmi OSS. Tahap pertama, pemohon harus membuat akun OSS. Berikut caranya:

  1. Cara pertama, kamu bisa mengunjungi website di oss.go.id
  2. Pada kanan atas, klik tombol “Daftar”.
  3. Pilih skala usaha yang ingin didaftarkan (UMKM/NON UMK), kemudian “Lanjut”.
klik tombol Daftar pada oss.go.id
  1. Verifikasi data diri sesuai yang dibutuhkan. Usahakan teliti dan jangan sampai ada kesalahan penulisan.
  2. Buat kata sandi dan lengkapi profil akun.
  3. Cek e-mail Anda dan buka e-mail registrasi dari OSS, tekan tombol “Aktivasi”.

Setelah berhasil memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua dan mengisi data:

  1. Cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut.
  2. Kunjungi website oss.go.id
  3. Klik tombol login
  4. masukan alamat e-mail pada username dan ikuti arahan selanjutnya hingga masuk ke halaman pengisian data.

Selanjutnya, masuk ke tahap ketiga untuk mengunduh NIB dan IUMK

  1. Klik data usaha yang telah dilengkapi
  2. Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
  3. Klik data usaha, “Proses NIB” dan klik “Lanjutkan”
  4. Klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB
  5. Klik tombol “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK
  6. Pengurusan IUMK ini tidak membutuhkan biaya alias gratis.

Berapa biaya pembuatan izin usaha mikro kecil?

Biaya pendaftaran Hak Merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat mencapai sekitar Rp 500.000 apabila dilakukan secara daring dan sebesar Rp 600.000 bila dilakukan secara konvensional atau secara langsung. Sementara itu, masyarakat umum yang ingin mendaftarkan Hak Merek harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 1.800.000 untuk pendaftaran secara daring dan Rp 2.000.000 untuk pendaftaran secara konvensional atau langsung.

Dimana buat surat izin usaha mikro kecil?

Kamu bisa langsung mengunjungi oss.go.id dengan cara instruksi diatas.

My Cart Close (×)

Your cart is empty
Browse Shop