Pesan 5 unit++, Diskon ga habis-habis! 📢
daftar umkm
daftar umkm

Mudah! Begini Cara Daftar UMKM Secara Online Gratis Terbaru

Solusi bagi UMKM yang ingin memudahkan proses pendaftaran tanpa harus datang ke kantor terkait

Selama dua tahun berturut-turut, pemerintah telah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdaftar sebagai upaya untuk mengurangi dampak ekonomi yang terjadi akibat pandemi. Tahun ini, banyak orang yang mencari tahu cara mendaftar UMKM karena ada kemungkinan bahwa BLT akan diberikan kembali.

Pemerintah telah menyatakan bahwa ada kemungkinan bahwa bantuan langsung tunai BLT UMKM akan diberikan kembali pada tahun 2023.

Meskipun belum ada jadwal pasti kapan BLT akan turun, pemerintah menyarankan para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan usahanya agar siap jika BLT diberikan kembali. Untuk memudahkan proses pendaftaran, pemerintah menyediakan cara daftar UMKM secara online melalui situs Online Single Submission (OSS). Dengan demikian, para pengusaha UMKM dapat mendaftarkan usahanya dengan mudah tanpa perlu datang ke Kantor Koperasi setempat.

Cara Mendaftarkan UMKM Secara Online Melalui OSS

Cara Daftar UMKM 2022 Online Melalui OSS

Untuk bisa mendaftar sebagai penerima BLT UMKM pada tahun 2023 ini, pelaku UMKM harus mendaftarkan usahanya melalui situs OSS yang telah disediakan oleh pemerintah.

Setelah terdaftar melalui OSS, usaha tersebut akan diusulkan sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pendaftaran usaha online dapat dilakukan melalui HP atau PC dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka laman OSS dengan alamat website https://oss.go.id/
  2. Setelah laman terbuka, klik “Daftar
  3. Silahkan pilih skala usaha UMKM 
  4. Masukkan semua data yang diperlukan, lalu klik “Daftar
  5. Cek alamat email lalu klik tombol aktivasi agar bisa mendapatkan akses
  6. Jika Anda sudah mendapatkan akses, klik “Perizinan Berusaha” dan lanjutkan dengan memilih menu “Permohonan Baru”
  7. Jika sudah menyelesaikan langkah nomor 6, langsung lanjutkan dengan melengkapi data-data terkait usaha, antara lain :
    • Data pelaku usaha
    • Data bidang usaha
    • Data detail  bidang usaha
    • Data produk atau jasa bidang usaha
  8. Setelah pengisian data yang diminta selesai dilakukan, cek kembali data yang ada pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, terdiri dari :
    • Daftar produk/ jasa
    • Data usaha
    • Daftar kegiatan usaha
    • Dokumen persetujuan lingkungan
  1. Kalau semua data di atas sudah diperiksa dan dilengkapi, klik menu “Selanjutnya” lalu beri tanda centang (√) pada “Pernyataan Mandiri”.
  2. Periksa pada bagian “Draf Perizinan Berusaha
  3. Langkah terakhir, silahkan tunggu diterbitkannya Surat Perizinan Berusaha secara online.
cara daftar umkm

Setelah melakukan langkah diatas, akan muncul Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus menjadi bukti bahwa usaha kecil dan mikro telah terdaftarkan.

Hal yang harus menjadi catatan lainnya adalah:

  • Pastikan bahwa usaha yang akan didaftarkan memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  • Pastikan bahwa dokumen yang akan diunggah sebagai pendukung pendaftaran usaha adalah asli dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Pastikan untuk mengisi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.
  • Selalu simpan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterima setelah pendaftaran usaha berhasil. NIB ini akan diperlukan untuk proses selanjutnya, seperti pendaftaran pajak atau pengajuan bantuan pemerintah.
  • Pastikan untuk selalu memperbarui data usaha yang terdaftar agar tetap valid.

Setelah pendaftaran usaha kecil dan mikro Anda berhasil melalui situs OSS, izin usaha yang telah diterbitkan dapat dicetak dalam bentuk kode QR melalui Preview Izin Usaha QR.

Kode QR ini merupakan bentuk elektronik dari izin usaha Anda yang dapat diakses melalui HP atau perangkat lain yang memiliki fitur scan QR.

Lembar izin usaha yang memuat NIB tersebut nantinya akan dibutuhkan saat pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Bank BRI. Pastikan untuk selalu membawa izin usaha dan NIB tersebut saat akan mengajukan bantuan pemerintah atau melakukan kegiatan usaha lainnya.

Setelah mendapatkannya, silahkan melakukan pengecekan melalui website eform.bri.co.id/bpum untuk melihat apakah Anda termasuk sebagai penerima bantuan atau tidak.

Syarat Sebagai Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Syarat Sebagai Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Apakah semua pelaku usaha yang telah melakukan cara daftar UMKM online dipastikan menerima BPUM?

Ya, semua pelaku usaha yang telah mendaftarkan usahanya melalui OSS tidak dipastikan menerima BLT atau BPUM tahun ini.

Namun, sebagian besar usaha mikro yang telah terdaftar melalui OSS memiliki peluang yang tinggi untuk menerima bantuan tersebut asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM untuk bisa menerima BLT atau BPUM tahun ini:

  1. Pemilik usaha harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usaha yang didaftarkan harus memiliki skala kecil, mikro, atau menengah dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Pelaku UMKM tidak boleh tercatat sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Aparatur Sipil Negara (ASN), atau karyawan Badan Usaha Milik Daerah/ Negara (BUMD/ BUMN).
  4. Pelaku UMKM juga tidak boleh merupakan pensiunan TNI, Polri, ASN, atau BUMD/ BUMN.
  5. UMKM tersebut tidak sedang menerima bantuan kredit dari bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  6. Jika alamat usaha yang didaftarkan tidak sama dengan alamat KTP, pelaku UMKM wajib menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh pihak terkait seperti Dinas Koperasi setempat.

Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan tersebut agar dapat menerima BLT atau BPUM tahun ini.

Cara Mendaftar UMKM melalui Dinas Koperasi

Apakah daftar UMKM 2023 harus online?

Selain melalui website resmi OSS, pelaku usaha kecil dan mikro juga dapat mendaftarkan usahanya secara langsung ke kantor Dinas Koperasi sesuai dengan domisili usaha.

Berikut ini adalah cara daftar UMKM di Dinas Koperasi:

  1. Kunjungi kantor Dinas Koperasi sesuai dengan domisili usaha Anda.
  2. Bawa dokumen pendukung yang diperlukan seperti foto copy KTP, foto copy SIUP, foto copy TDP, dan dokumen lain yang dianggap perlu oleh Dinas Koperasi.
  3. Isi formulir pendaftaran yang tersedia dengan data diri dan data usaha yang valid.
  4. Tunggu proses pendaftaran selesai.
  5. Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus menjadi bukti bahwa usaha kecil dan mikro Anda telah terdaftar.

Apabila nama dan NIKmu terdaftar sebagai penerima BPUM terbaru tahun ini, pencairan bantuan dapat dilakukan melalui BRI.

Cara Mengecek Penerima BPUM

Sekali lagi, untuk memastikan apakah usaha Anda terdaftar sebagai penerima BPUM 2023, Anda bisa mengeceknya melalui:

1. Melalui Banpresbpum

Buka situs banpresbpum.id, kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Anda dan klik menu “Cari“.

Tunggu hingga muncul keterangan tentang status usaha Anda sebagai penerima BPUM.

2. Melalui eform BRI

Periksa status penerima bantuan BPUM melalui laman eform BRI dengan cara melakukan login dengan NIK Anda, masukkan kode verifikasi (captcha), dan menekan tombol “inquiry“.

Tunggu hingga proses inquiry selesai, kemudian laman akan menampilkan keterangan apakah usaha Anda termasuk penerima BPUM atau tidak. Jika Anda termasuk penerima BPUM, akan diberikan pilihan jadwal pencairan dana beserta lokasi kantor cabang BRI.

Pastikan untuk mengecek status penerima BPUM secara berkala agar tidak ketinggalan informasi tentang jadwal pencairan dana dan lokasi pencairan.

Jika Anda merasa tidak sesuai dengan kriteria penerima BPUM atau mengalami kesulitan dalam proses pengecekan, segera hubungi Dinas Koperasi setempat atau Bank BRI untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Cara Mencairkan Bantuan BPUM

Cara Mencairkan Bantuan BPUM

Setelah usaha Anda terdaftar sebagai penerima BPUM tahun 2023, langkah selanjutnya adalah melakukan pencairan BPUM di Bank BRI.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencairkan BPUM di BRI:

  1. Anda mungkin akan menerima pemberitahuan melalui SMS, telepon, atau Whatsapp (WA) dari BRI yang menyatakan bahwa usaha Anda terdaftar sebagai penerima BPUM.
  2. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengunjungi lembaga penyalur bantuan, yaitu BRI, dengan membawa beberapa persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  3. Setelah sampai di BRI, Anda akan diberikan surat pernyataan dan pertanggungjawaban sebagai penerima BPUM. Pastikan untuk membaca dan memahami isi surat tersebut sebelum menandatangani.
  4. Pihak BRI akan langsung mencairkan dana BPUM melalui nomor rekening Anda. Dalam beberapa kasus, penerima BPUM mungkin akan dibuatkan nomor rekening baru oleh BRI untuk pencairan bantuan.
  5. Setelah proses pencairan selesai, simpan bukti transaksi pencairan BPUM sebagai bukti bahwa usaha Anda telah menerima bantuan dari pemerintah.

Karakteristik UMKM di Indonesia

Karakteristik UMKM di Indonesia

UMKM di Indonesia memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan skala usaha besar.

UMKM dapat dibedakan menjadi 4 karakteristik, yaitu:

  1. Livelihood Activities

UMKM yang dijadikan sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. UMKM jenis ini umumnya merupakan usaha informal, seperti warung makan, warung kelontong, dan sejenisnya.

  1. Micro Enterprise

UMKM yang memiliki karakteristik sebagai pengrajin namun tidak merupakan kewirausahaan. Contohnya, tempat produksi meja dan kursi yang tidak menjual produknya secara langsung, tetapi hanya membuat produk tersebut.

  1. Small Dynamic Enterprise

UMKM yang sudah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak maupun ekspor. Contohnya, perusahaan kontraktor yang melakukan kerjasama dengan BUMD untuk membangun gedung-gedung milik pemda.

  1. Fast Moving Enterprise

UMKM dengan karakteristik tinggi yang memiliki rencana untuk melakukan perubahan usaha menjadi skala besar. Contohnya, perusahaan-perusahaan lokal di suatu daerah yang memikirkan langkah transformasi untuk menjadi usaha skala besar.

Untuk meningkatkan kualitas dan daya saing UMKM, pemerintah sering menyediakan berbagai bantuan dan pelatihan bagi pelaku UMKM, seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan program pelatihan kewirausahaan.

Siapa yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro?

Siapa yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro?

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan
7. Surat Keterangan Usaha (SKU)

Apakah ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yang telah diberikan?

Apakah ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yang telah diberikan

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Bagaimana pelaku Usaha Mikro yang tidak memiliki rekening di bank penyalur agar mendapatkan program Banpres Produktif?

Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Apakah Banpres Produktif untuk Usaha Mikro senilai Rp2,4 juta langsung diberikan atau secara bertahap?

Banpres Produktif akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.

Bagaimana cara pelaku Usaha Mikro mengetahui telah menerima Banpres Produktif?

Bagaimana pelaku Usaha Mikro yang tidak memiliki rekening di bank penyalur agar mendapatkan program Banpres Produktif

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Apakah Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif melalui perangkat desa?

Apakah Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif melalui perangkat desa?

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif. Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Bagaimana Cara Mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro?

Bagaimana Cara Mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro

Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon

My Cart Close (×)

Your cart is empty
Browse Shop