Pengusaha Kena Pajak (PKP) merujuk pada perusahaan atau Wajib Pajak Badan, namun tidak mencakup pengusaha kecil, yang berpartisipasi dalam penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Barang dan jasa ini berada dalam kategori yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984.
Kualifikasi untuk Menjadi PKP
Untuk menjadi PKP, perusahaan harus memiliki omzet tahunan sebesar Rp4,8 miliar, tetapi hal ini tidak berlaku untuk pengusaha kecil. Menariknya, tidak ada pembatasan pada jenis badan usaha atau badan hukum tertentu untuk menjadi PKP. Semua jenis usaha dan Wajib Pajak perorangan berhak mengajukan diri sebagai PKP.
Badan usaha yang berhak untuk mendaftar sebagai PKP mencakup berbagai bentuk, seperti CV, PT, Perusahaan Dagang (PD), Usaha Kecil Menengah (UKM), koperasi, dan bahkan usaha perorangan. Keuntungan dari pendaftaran sebagai PKP adalah perusahaan tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur, yang dapat digunakan untuk mengurangi pajak ketika Pajak Masukan Terutang lebih besar daripada Pajak Keluaran Terutang.
Prasyarat untuk Menjadi PKP
Untuk dikukuhkan sebagai PKP, badan usaha yang telah disebutkan di atas harus memenuhi prasyarat tertentu, baik secara subjektif maupun objektif.
Persyaratan subjektif dalam perpajakan mencakup gambaran umum aktivitas bisnis, seperti:
- Denah lokasi usaha.
- Foto tempat usaha.
- Daftar lengkap aset perusahaan.
- Laporan keuangan bulan terakhir.
Sementara itu, persyaratan objektif mencakup berbagai aspek administratif ketika badan usaha mendaftar sebagai PKP, seperti:
- Fotokopi KTP Direktur atau Pemilik Usaha.
- Fotokopi NPWP perusahaan.
- Fotokopi NPWPD dan TDP.
- Fotokopi SITU dan SIUP.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan.
- Surat kuasa bermaterai jika pengurusan pengajuan PKP didelegasikan kepada orang lain selain direktur atau pemimpin.
- Mengisi formulir pengajuan PKP.
Prosedur Pengajuan PKP
Setelah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan PKP, baik subjektif maupun objektif, pemohon dapat mengirimkan dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang merupakan agen vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, Anda juga dapat mengajukan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
Dokumen yang dibutuhkan kemudian dapat diunggah sebagai softcopy melalui aplikasi e-Registration, atau dikirim melalui Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Setelah semua dokumen dikirim, proses akan dilanjutkan ke tahap verifikasi dan pengecekan. Di sini, Anda hanya perlu menunggu hasil dari pengajuan PKP Anda.
Langkah Selanjutnya: Verifikasi dan Pengesahan
Setelah menyerahkan semua persyaratan yang diperlukan, proses berikutnya dalam pengajuan PKP adalah tahap verifikasi. Dalam tahap ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memastikan bahwa semua informasi yang disajikan dalam pengajuan Anda benar dan valid. Hal ini penting karena setiap ketidaksesuaian atau kekeliruan dalam dokumen dapat berpotensi menunda pengesahan status PKP Anda.
Selama tahap verifikasi, KPP dapat meminta tambahan informasi atau klarifikasi tentang detail tertentu dalam pengajuan Anda. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk memastikan bahwa Anda dapat dihubungi dan siap untuk merespons pertanyaan atau permintaan tambahan ini.
Setelah tahap verifikasi selesai dan semua dokumen dan informasi telah diperiksa dan dikonfirmasi, proses pengajuan Anda akan bergerak ke tahap pengesahan. Dalam tahap ini, jika semua persyaratan telah dipenuhi dan tidak ada masalah yang ditemukan selama verifikasi, status PKP Anda akan dikukuhkan oleh KPP.