Pesan 5 unit++, Diskon ga habis-habis! 📢
surat izin perdagangan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Peroleh SIUP untuk bisnis perdaganganmu, agar legal dan memiliki izin resmi dari pemerintah. Proses mudah dan cepat dengan bantuan profesional.

Kepanjangan SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yaitu dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk bisnis yang ingin terlibat dalam kegiatan perdagangan di dalam negeri.

SIUP sangat penting bagi pelaku usaha, karena tanpa dokumen ini bisnis tidak akan mendapatkan izin perdagangan dari pemerintah.

SIUP juga diperlukan untuk kegiatan import dan export barang ke dalam dan ke luar Indonesia.

Bagi pelaku usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan ini sangat penting karena sebagai salah satu syarat untuk mendirikan suatu perusahaan atau badan usaha.

Surat izin usaha ini juga dikenal sebagai Surat Izin Usaha (SIU) atau Surat Izin Usaha Toko (SIUT).

Izin perdagangan diperlukan untuk menentukan jenis kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh pelaku usaha.

Fungsi SIUP sendiri sebagai bukti legalitas suatu usaha yang akan dilakukan oleh pelaku usaha. Sehingga apabila sewaktu-waktu ada masalah hukum yang terjadi, maka pelaku usaha dapat menunjukkan sebagai bukti legalitas kegiatan usahanya.

Didalamnya juga tertulis jenis-jenis barang dan/atau jasa yang bisa diperdagangkan oleh pelaku usaha.

Amannya, SIUP ini harus selalu dibawa oleh pelaku usaha ketika akan melakukan kegiatan perdagangan, baik itu perdagangan dalam negeri ataupun perdagangan luar negeri.

Jenis-jenis

SIUP sebagai surat izin yang diterbitkan oleh pemerintah bagi semua pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan barang atau jasa.

SIUP diklasifikasikan menjadi beberapa jenis berdasarkan besaran modal atau kekayaan yang dimiliki oleh pemilik usaha atau bisnis.

Adapun beberapa jenis SIUP adalah sebagai berikut:

SIUP Micro

SIUP Micro adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yang diterbitkan untuk usaha dengan modal atau kekayaan bersih kurang dari Rp. 50 juta. Kategori ini termasuk usaha kecil, seperti warung makan, toko kelontong, atau rumah makan.

SIUP Kecil

SIUP Kecil adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yang diterbitkan untuk usaha dengan modal atau kekayaan bersih lebih dari Rp. 50 juta hingga kurang dari Rp. 500 juta.

Kategori ini termasuk usaha kecil-menengah, seperti minimarket, warung rokok, atau restoran.

SIUP Menengah

SIUP Menengah adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yang diterbitkan untuk usaha dengan modal atau kekayaan bersih lebih dari Rp. 500 juta hingga kurang dari Rp. 5 Miliar.

Kategori ini termasuk usaha menengah, seperti travel agent, hotel berbintang 3, atau toko elektronik.

SIUP Besar

SIUP Besar adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yang diterbitkan untuk usaha dengan modal atau kekayaan bersih lebih dari Rp. 5 Miliar.

Kategori ini termasuk usaha besar, seperti hotel berbintang 4 atau 5, pabrik tekstil, atau bank.

Cara Mengurus SIUP

Pelaku usaha dapat mendapatkan SIUP dengan 2 cara, yaitu:

  1. Mengurus sendiri
  2. Menggunakan jasa pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
cara mengurus siup

Pelaku usaha dapat mengurus SIUP sendiri dengan cara membuat surat permohonan dan mengajukannya ke Dinas Perdagangan setempat.

Surat permohonan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh petugas yang akan melakukan verifikasi data dan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha. Biasanya proses pembuatan ini membutuhkan waktu sekitar 2 minggu sampai 1 bulan.

Pelaku usaha juga dapat menggunakan jasa bikin Surat Izin Usaha Perdagangan agar proses pembuatan menjadi lebih cepat dan praktis. Biasanya, jasa pembuatan SIUP ini akan mengurus seluruh proses pembuatan dari mulai verifikasi data hingga pengawasan terhadap pelaku usaha. Jasa pembuatan ini juga biasanya terdapat diseluruh kota di wilayah Indonesia.

Keuntungan

SIUP sendiri memiliki beberapa keuntungan, yaitu:

– memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha

– meningkatkan otoritas pelaku usaha di mata pihak lain

– memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha

– memberikan kemudahan dalam mendapatkan fasilitas perbankan

– meningkatkan daya saing pelaku usaha

Syarat dan Ketentuan Untuk Mendapatkannya

SIUP ini mempunyai syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Adapun syarat-syarat adalah sebagai berikut:

  • Surat permohonan dari pemohon
  • Fotokopi KTP
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Surat keterangan kepemilikan / sewa tempat usaha

Adapun untuk SIUP menengah hingga besar, persyaratn lainnya yang harus juga dipenuhi adalah:

  • Surat pernyataan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat pernyataan tidak sedang mengajukan permohonan SIUP di instansi lain
  • Surat keterangan domisili / Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), atau Firma
  • Surat pernyataan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Pengelolaan Rekening Bank, dan Surat Pengukuran Lingkungan Usaha
  • Surat Pernyataan Tugas dari Wakil Direktur Utama / Direktur (bagi PT / CV)
  • Surat Pernyataan Tugas dari Komisaris Utama / Komisaris (bagi PT)
  • Surat izin dari instansi yang berwenang bagi usaha tertentu, seperti Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Pariwisata (SIUPP), dsb
  • Surat Rekomendasi Camat / Lurah
  • Surat Keterangan Tidak Keberatan dari Tetangga
  • Surat Ijin Gangguan (HO) dari instansi yang berwenang
  • Surat Keterangan Tidak Melakukan Praktek Monopoli / Oligopoli
  • Surat pernyataan tidak melakukan penipuan, penyalahgunaan, dan pelanggaran terhadap hak pemegang SIUP
  • Surat pernyataan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan norma agama
  • Surat pernyataan mempunyai Asuransi Kebakaran
  • Surat pernyataan tidak melakukan kegiatan yang dilarang oleh pemerintah
  • Surat pernyataan bersedia dipantau dan diperiksa petugas
  • Surat pernyataan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Pengelolaan Rekening Bank, dan Surat Pengukuran Lingkungan Usaha
  • Surat izin dari instansi yang berwenang bagi usaha tertentu, seperti Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Pariwisata (SIUPP), dsb

Biaya yang Dikenakan Pada Proses Pengurusan

Ada beberapa biaya yang dikenakan pada proses pengurusannya, yaitu:

  1. Biaya Pendaftaran
  2. Biaya Surat Pengantar dari Dinas Perdagangan
  3. Biaya Surat Keterangan Domisili Usaha
  4. Biaya Surat Keterangan Tempat Usaha
  5. Biaya Surat Keterangan Catatan Sipil
  6. Biaya Foto Copy Pengantar RT/RW
  7. Biaya Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan

Biaya Surat Izin Usaha Perdagangan diatas adalah biaya yang dikenakan untuk pembuatan itu sendiri. Biayanya biasanya berkisar mulai dari gratis Rp. 0,- hingga Rp. 500.000,- tergantung jenis yang akan dibuat.

Opsional lainnya, bisa menggunakan jasa pengurusan izin usaha terdekat namun tentunya memakan dana yang berbeda apabila membuatnya sendiri.

Selain itu ada juga Surat Izin Usaha Toko Modern (SIUTM) untuk perizinan toko elektronik, fashion, otomotif dan lain sebagainya.


Surat Izin Terkait Lainnya:

My Cart Close (×)

Your cart is empty
Browse Shop