Pesan 5 unit++, Diskon ga habis-habis! 📢
umkm

UMKM: Dari Pengertian Hingga Kriteria yang Perlu Kamu Ketahui

Mulai dari pengertian, kriteria, ciri dan contoh UMKM semuanya tersedia disini!

Apa itu UMKM? UMKM menjadi satu aspek dari bagian penting dalam perekonomian sebuah negara.

UMKM sangat sering kita dengarkan melalui banyak media maupun berita informasi.

Dengan adanya UMKM ini, faktanya telah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dalam bentuk skala kecil.

Lantas apa itu UMKM?

Apa itu UMKM?

UMKM adalah kepanjangan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang merupakan usaha produktif yang dimiliki individu maupun badan usaha yang telah memiliki kriteria sebagai usaha mikro.

Lengkapnya, UMKM ini dijalankan oleh perseorangan, kelompok kolektif, badan usaha ataupun rumah tangga.

Keberadaan UMKM sendiri sangat diperhitungkan mengingat kontribusi yang sangat besar untuk pertumbuhan ekonomi sebuah bangsa.

Usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta) per tahun

Pengertian Usaha Mikro menurut Keputusan Menteri
Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari
2003

UMKM telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa UMKM merupakan jenis usaha yang bergerak di usaha mikro, kecil dan menengah.

Biasanya, kategori UMKM didasari pada omzet per tahunnya, jumlah kekayaan aset dan total jumlah karyawan. Sedangkan usaha yang masuk sebagai UMKM adalah dikategorikan sebagai usaha besar.

Usaha besar itu sendiri merupakan usaha ekonomi produktif yang dilkaukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar daripada usaha menengah.

Usaha besar sering kali diklasifikasikan meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Kriteria UMKM

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang, perorangan dan atau badan usaha perorang yang memenuhi kriteria usaha mikro.

Sebuah usaha bisa dikatakan sebagai usaha mikro UMKM adalah bila memiliki keuntungan dari usahanya sebesar Rp 300 juta, dan memiliki aset atau kekayaan bersih minimal sebanyak Rp 50 juta (di luar aset tanah dan bangunan).

Terkadang, keuangan usaha mikro masih tercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya.

Karakteristik Usaha Mikro

  • Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti
  • Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat
  • Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun
  • Sumber daya manusia belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai
  • Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah
  • Umumnya belum akses kepada perbankan
  • Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya seperti NPWP
  • Contohnya seperti warung sembako.

Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.

Kriteria usaha kecil lainnya memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasıl penjualan tahunan lebin dari 300 juta sampai 2.5 milyar

Karakteristik Usaha Kecil

  • Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
  • Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah
  • Umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana seperti menggunakan aplikasi pembukuan dan telah melakukan analisa laporan keuangan.
  • Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP
  • Sumber daya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwirausaha
  • Sudah memiliki akses ke perbankan dalam keperluan modal
  • Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business plan

Usaha Menengah

Usaha Menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar.

Usaha menengah adalah usaha yang bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari 200 juta sampai dengan paling banyak sebesar 5 milyar.

Karakteristik Usaha Menengah

  • Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll
  • Sudah memiliki akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan
  • Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan auditing dan penilaian oleh perbankan
  • Memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern
  • Memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik
Ukuran UsahaKriteria AsetKriteria Omset
Usaha MikroMaksimal 50 jutaMaksimal 300 juta
Usaha Kecil> 50 juta – 500 jutaMaksimal 300 juta
Usaha Menengah> 500 juta – 10 milyar> 2,5 – 50 milyar
Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berdasarkan UU No.20 tahun 2008

Ciri-Ciri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

  • Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu
  • Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
  • Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
  • Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni
  • Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah
  • Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
  • Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP

Contoh UMKM di Indonesia Berdasarkan Kriterianya

Contoh Usaha Mikro

  • Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidayaan
  • Usaha jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi)
  • Peternakan ayam, itik dan perikanan
  • Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar, dan lain-lain

Contoh Usaha Kecil

  • Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja
  • Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya
  • Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubel, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan
  • Peternakan ayam, itik dan perikanan
  • Koperasi berskala kecil

Contoh Usaha Menengah

  • Usaha pertanian, perternakan, perkebunan dan kehutanan skala menengah
  • Usaha perdagangan (grosir) termasuk ekspor dan impor
  • Usaha jasa EMKL (ekspedisi muatan kapal laut), garmen dan jasa transporasi taksi dan bus antar provinsi
  • Usaha bisnis industri ritel, makanan dan minuman, elektronik dan logam
  • Usaha pertambangan batu gunung untuk konstruksi dan marmer buatan

My Cart Close (×)

Your cart is empty
Browse Shop